Maraknya
pelecehan seksual pada anak-anak membuat orangtua semakin waspada. Apalagi
akhir-akhir ini kasus tersebut sudah masuk ke institusi pendidikan. Masyarakat
Sulsel dikagetkan dengan berita pelecahan seksual di salah satu sekolah dasar
negeri di Makassar, korban dan pelakunya adalah anak di bawah umur, sangat
belia.
Demikian juga kasus yang terjadi di Kabupaten Gowa, pun kasus yang menimpa dunia pesantren di Bantaeng. Rentetan kasus ini harus disikapi serius oleh pihak yang terkait.
Tiba-tiba beberapa elemen masyarakat ‘memvonis’ IT sebagai kontributor utama perilaku tersebut.
Sebagian lain dari kelompok masyarakat menuding para pendidik formal yang berada di institusi tersebut tidak becus. Ada pula kelompok yang sepenuhnya menyalahkan orangtua. Bahkan ada yang berpendapat bahwa ini adalah perilaku turunan dari orangtua mereka.
Terlepas dari polemik siapa yang bersalah, penulis mencoba mencermati fenomena tersebut dari sisi formal, dalam hal ini peran pemerintah sebagai ‘pencerdas’ kehidupan bangsa.
Regulasi Pendidikan
Jika kita bicara tentang UU Pendidikan kita harus melihat dasarnya. Di era reformasi sebagai dasarnya adalah hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat). Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan.
Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :
Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia.
Demikian juga kasus yang terjadi di Kabupaten Gowa, pun kasus yang menimpa dunia pesantren di Bantaeng. Rentetan kasus ini harus disikapi serius oleh pihak yang terkait.
Tiba-tiba beberapa elemen masyarakat ‘memvonis’ IT sebagai kontributor utama perilaku tersebut.
Sebagian lain dari kelompok masyarakat menuding para pendidik formal yang berada di institusi tersebut tidak becus. Ada pula kelompok yang sepenuhnya menyalahkan orangtua. Bahkan ada yang berpendapat bahwa ini adalah perilaku turunan dari orangtua mereka.
Terlepas dari polemik siapa yang bersalah, penulis mencoba mencermati fenomena tersebut dari sisi formal, dalam hal ini peran pemerintah sebagai ‘pencerdas’ kehidupan bangsa.
Regulasi Pendidikan
Jika kita bicara tentang UU Pendidikan kita harus melihat dasarnya. Di era reformasi sebagai dasarnya adalah hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat). Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan.
Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :
Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang
Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional
Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia.
Dari UUD tersebut turunlah UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang di dalamnya menegaskan tentang fungsi dan tujuan pendidikan
nasional. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
Dalam bab X pasal 36 ayat 3 berbunyi : "kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka NKRI dengan memperhatikan ; peningkatan iman & takwa, peningkatan akak mulia,...."
Perilaku
Kemudian penulis mengajak pembaca sekalian untuk melihat Perda Kota Makassar No 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Penddikan. Dalam Bab 2 pasal 6 tentang penyelenggaraan pendidikan yang salah satu tujuannya adalah menghasilkan luaran yang mampu untuk : menunjukkan kemantapan iman dan moral dalam kehidupan masyarakat yang dinamis, terbuka dan modern.
Dari dua aturan hukum di atas, cukuplah menjadi alat evaluasi untuk SKPD Dinas Pendidikan terhadap kendali sistem pendidikan di Kota Makassar ini. Dari regulasi yang ada, semua mengamanatkan untuk mencetak generasi yang unggul, beriman, bertaqwa dan berakhlak.
Tools materi pendidikan agama yang masuk dalam kurikulum bukanlah solusi utama.
Sistem pendidikan kita harus terintegrasi utuh dengan seluruh nilai-nilai ideologis yang ada. Misalnya : peserta didik dipahamkan tentang kejujuran, sportifitas, dalam setiap interaksi di institusi pendidikan. Pelajaran moral bukan hanya berada pada mata pelajaran agama, tapi harus menyatu, harus menjadi nafas interaksi diingkungan pendidikan.
Mengejar prestasi angka kelulusan sekolah dengan mengajarkan "nyontek" pada peserta didik adalah contoh yang sangat jauh dari nilai- nilai moral amanat UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sudah saatnya anggota DPRD melalui badan legislasi nya melakukan kajian terhadap beberapa Perda yang butuh penguatan melalui revisi Perda, termasuk perda-perda yang dihasilkan oleh provinsi.
Sudah saatnya Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dibuatkan tools evaluasi dari setiap kewajiban pemerintah yang menjadi amanat perda tersebut.
Terakhir, sebagai pemerintahan di tingkat wilayah, selayaknya juga memiliki regulasi sistem pPendidikan yang mengatur keseluruhan urusan pendidikan, bukan sekadar penyelenggaraan pendidikan gratis.
Dalam bab X pasal 36 ayat 3 berbunyi : "kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka NKRI dengan memperhatikan ; peningkatan iman & takwa, peningkatan akak mulia,...."
Perilaku
Kemudian penulis mengajak pembaca sekalian untuk melihat Perda Kota Makassar No 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Penddikan. Dalam Bab 2 pasal 6 tentang penyelenggaraan pendidikan yang salah satu tujuannya adalah menghasilkan luaran yang mampu untuk : menunjukkan kemantapan iman dan moral dalam kehidupan masyarakat yang dinamis, terbuka dan modern.
Dari dua aturan hukum di atas, cukuplah menjadi alat evaluasi untuk SKPD Dinas Pendidikan terhadap kendali sistem pendidikan di Kota Makassar ini. Dari regulasi yang ada, semua mengamanatkan untuk mencetak generasi yang unggul, beriman, bertaqwa dan berakhlak.
Tools materi pendidikan agama yang masuk dalam kurikulum bukanlah solusi utama.
Sistem pendidikan kita harus terintegrasi utuh dengan seluruh nilai-nilai ideologis yang ada. Misalnya : peserta didik dipahamkan tentang kejujuran, sportifitas, dalam setiap interaksi di institusi pendidikan. Pelajaran moral bukan hanya berada pada mata pelajaran agama, tapi harus menyatu, harus menjadi nafas interaksi diingkungan pendidikan.
Mengejar prestasi angka kelulusan sekolah dengan mengajarkan "nyontek" pada peserta didik adalah contoh yang sangat jauh dari nilai- nilai moral amanat UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sudah saatnya anggota DPRD melalui badan legislasi nya melakukan kajian terhadap beberapa Perda yang butuh penguatan melalui revisi Perda, termasuk perda-perda yang dihasilkan oleh provinsi.
Sudah saatnya Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dibuatkan tools evaluasi dari setiap kewajiban pemerintah yang menjadi amanat perda tersebut.
Terakhir, sebagai pemerintahan di tingkat wilayah, selayaknya juga memiliki regulasi sistem pPendidikan yang mengatur keseluruhan urusan pendidikan, bukan sekadar penyelenggaraan pendidikan gratis.



Posting Komentar
Komentar dan kritik yang membangun dari anda kami nantikan demi kemajuan SDN 1 Lamappoloware dan tentunya untuk kemajuan Blog sederhana ini.